Rabu, 18 Juni 2008

Kesempurnaan Manusia (Sebuah Refleksi)

Kesempurnaan Manusia
(Sebuah Refleksi)

dunia dan semua yang dikandungnya adalah sempurna,
meskipun belum selesai
(Wallace D.Wattles)



Manusia, makhluk yang sempurna karena diciptakan oleh Sang Maha Sempurna. Itulah sebabnya gen sempurna mengalir dalam diri manusia. Manusia yang seharusnya hidup dalam takdir sempurna. Kesempurnaan yang mengalir dari Sang Maha Sempurna

Manusia yang ditakdirkan sempurna ini, menggunakan pikiran sempurnanya untuk melompati takdirnya yang sempurna untuk mencapai kesetaraan dengan Sang Maha sempurna bahkan menjadi Sang Maha Sempurna itu sendiri. Aliran arus kesempurnaan yang tadinya mengalir dari Sang Maha Sempurna dengan sempurna menjadi kacau. Sehingga energi sempurna berbenturan dengan energi Sang Maha Sempurna. Manusia yang sempurna ini tentunya tidak sanggup menerima energi Sang Maha Sempurna karena kapasitasnya yang masih sempurna.

Persentuhan kutub sempurna dengan Maha Sempurna inilah yang kemudian menurunkan kadar kesempurnaan diri manusia. Hal ini disebabkan mulai dipertanyakannya dalam pikiran manusia yang sempurna mengenai batas-batas kesempurnaan itu. Inilah yang membuat perspektif sempurna tidak lagi dilihat secara sempurna tetapi mulai dipecah menjadi bagian-bagian dari kesempurnaan.

Ketika kesempurnaan ini mulai terbagi-bagi maka mulailah manusia yang sempurna ini terbagi menjadi potongan-potongan manusia sempurna yang kemudian beranak pinak dan semakin terbagi-bagi dari generasi ke generasi. Oleh karena itulah sebabnya memori kesempurnaan itu masih tertanam dalam jiwa manusia yang sempurna sehingga dalam dirinya manusia selalu berhasrat untuk sampai pada kesempurnaan. Kesempurnaan yang dulu merupakan takdir manusia yang sempurna.

Maka bertumbuhlah engkau wahai manusia.Cari dan kejarlah setiap potongan-potongan kesempurnaan yang menjadi hakmu. Jangan berhenti dan lelah untuk mencapai kesempurnaanmu. Sebab segalanya belum selesai sampai engkau kembali dalam jalan yang ditentukan kepadamu. Jalan kesempurnaan, kesempurnaan seorang manusia yang tercipta dari Yang Maha Sempurna. Maukah engkau mengakhirinya dalam kesempurnaan atau melarikan diri dan bersembunyi dalam bahasamu bahwa manusia tidak sempurna?Jika demikian berpuaslah dengan kesempurnaanmu yang tidak sempurna wahai manusia...

Koruptor

Bohong
Bahasa Kebenaran kau permainkan
Moralitas kau perjualbelikan
Kejujuran kau obral


Munafik
Dari mana asal uangmu
Berapa banyak orang yang kau korbankan
Kedermawananmu adalah penghisapan

Pengecut
Kau berkata sulit hidup bersih
Semua orang melakukan permainan itu
Apakah itu bentuk ketidakmampuanmu atau ketidak mauan?

Ya semua itu karena uang
Kebahagiaanmu disana
Tanpanya kau tidak bisa hidup
Dasar hamba uang

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu
Pengelola Jurnal Refleksi Diri

Realitas di Bahalat

Hamparan sawah dikampung bahalat
Hijau bersinar memamerkan keindahan
Kelimpahan hasil bumi cerminan berkat
Tempat mereka menumpukan seluruh harapan

Hama bersembunyi dibalik semak
Menipu pandangan yang kurang menyimak
Tak dinyana hati mereka sesak
Memikirkan masa depan sang anak

Oh Tuhan sedih hati ini
Hanya bisa memberi nasehat dan doa
Kan kusimpan kenangan ini
Sebagai bagian dari cita-cita

Ini ikrarku, ini nazarku
Hidupku dan nafasku
Kupersembahkan untuk yang terluka
Sembuhkan aku Tuhan
Aku ingin menolong mereka

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu
Pengelola Jurnal Refleksi diri

Minggu, 08 Juni 2008

Suara Kebenaran (Sebuah Refleksi)

Suara Kebenaran

(Refleksi Film Civil Action)

Oleh :

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu

suara-suara itu tak bisa dipenjarakan
di sana bersemayam kemerdekaan
apabila engkau memaksa diam
aku siapkan untukmu: pemberontakan!
(Wiji Thukul)

Bukan merupakan suatu rahasia umum lagi bahwa ”kebenaran uang” memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Orang bisa berbuat baik dan juga jahat dengan uang. Bahkan harga diri pun bisa digadaikan hanya karena uang. Oleh karena itu kitab suci memberikan peringatan bahwa ”cinta uang” adalah akar dari segala kejahatan. Hal ini berarti jika tidak ingin menjadi jahat maka janganlah memberhalakan uang sama seperti mencintai Tuhan, jika hal tersebut dilakukan maka menjadi hamba uang adalah sesuatu yang tidak mengherankan.

Penggambaran hamba uang ini terlihat di awal pemutaran film civil action dimana seorang advokad muda yang bernama Cheeseman tergiur dengan tawaran sejumlah uang ketika membela seorang di pengadilan. Bagi orang awam hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah dengan demikian hukum dapat dibeli dengan uang? Jika demikian apakah dharma hukum yaitu kebenaran dan keadilan dapat dikalahkan oleh kebenaran uang?? Semuanya hanya tergantung pada pilihan dan keberpihakan dari seseorang. Tidak serta merta dikatakan bahwa hukum adalah kepunyaan seseorang yang memiliki uang, namun kebenaran sejati akan bersinar dengan sendirinya segelap apapun dunia. Meskipun semua jalan tertutup namun kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Benarkah demikian?

Dalam kondisi di puncak karier, Cheeseman adalah sosok advokad yang diidam-idamkan oleh banyak advokad muda lainnya. Masuk dalam sepuluh orang muda terpopuler, memiliki banyak uang dan prestasi tidak pernah kalah dalam beracara di pengadilan membuat namanya semakin terkenal. Namun hal tersebut ternyata tidaklah kekal, dalam waktu sekejap dapat habis dan hilang terkubur oleh waktu dan keadaan. Diawali oleh kasus yang dialami sekelompok kecil masyarakat di suatu wilayah dimana anggota keluarga mereka tiba-tiba meninggal karena menderita penyakit yang tidak jelas penyebabnya. Sekelompok kecil masyarakat ini meminta bantuan Cheeseman untuk menyelidiki hal tersebut. Yang menarik adalah keinginan mereka yang terutama bukanlah ganti kerugian berupa uang tetapi adalah agar kebenaran mengenai sebab kematian anggota keluarga mereka terungkap. Awalnya Cheeseman tidak tertarik dengan perkara tersebut, selain karena tidak ”komersil” kasus ini masih belum begitu jelas duduk perkaranya dan tentunya membutuhkan banyak waktu, tenaga dan biaya untuk menyelidikinya. Meskipun masyarakat tersebut telah memberikan selentingan bahwa ada indikasi penyebab awalnya adalah tercemarnya air (kasus lingkungan bukan kesehatan sebagaimana spesialisasi Cheeseman) namun hal tersebut tidak menggelitik sense of justice and sense of truth dari advokad parlente kita ini. Ternyata pelanggaran hukum membangunkan kesadaran hukum dari penegak hukum kita ini. Setelah ditilang untuk yang kedua kalinya di jembatan yang sama, Cheeseman tertarik untuk melihat-lihat sungai yang mengalir dibawah jembatan tersebut. Setelah menelusuri sungai tersebut ternyata dia mendapati fakta hukum bahwa sungai tersebut memiliki kemungkinan tercemar oleh pabrik kulit yang beroperasi disana. Hal ini menimbulkan kecurigaan dalam Cheeseman bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.Disiniliah masalah yang menimpa Cheeseman mulai menunjukkan gejala kelahirannya.

Temuan tersebut membawa Cheeseman untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama tim di Firma Hukum tempatnya bekerja. Ternyata didapati bahwa pabrik tersebut dimiliki oleh salah satu perusahaan yang cukup terkenal. Jiwa matrealistik Cheeseman terangsang oleh informasi yang menggiurkan tersebut. Tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar menjadi tujuan utama yang ada dalam benaknya, meskipun hal tersebut bertentangan dengan keinginan kliennya yang terkena dampak yaitu masyarakat di sekitar daerah beroperasinya pabrik kulit tersebut. Apakah Cheeseman mendapatkan sebagaimana yang ada dalam pikirannya? Singkat cerita Cheeseman melakukan penyelidikan dengan mendatangkan ahli ke daerah tersebut, selain itu dia juga melakukan upaya mediasi dengan pihak dari perusahaan yang diwakili oleh penasihat hukumnya. Upaya ini ternyata membuat Firma hukum Cheeseman memfokuskan untuk berkonsentrasi pada kasus ini sehingga firma hukum tersebut tidak mendapatkan pemasukan sama sekali. Ironisnya justru firma hukum ini harus mengeluarkan banyak uang bahkan sampai harus berhutang ”demi kasus ini”.

Orientasi berpikir Cheeseman mulai berubah ketika pada akhirnya dia dihadapkan pada dilema untuk tetap bertahan membela kepentingan klien dalam mengungkapkan kebenaran yang terdapat dari kasus ini atau memilih untuk memikirkan nasib teman-temannya yang tergabung dalam tim Firma Hukumnya yang sudah bangkrut dan terjelit hutang. Pada saat itu Cheeseman mulai sadar bahwa kebenaran lebih penting daripada uang, meskipun pada saat itu mereka amat sangat membutuhkan uang. Cheeseman tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan kedua hal tersebut yaitu dengan menerima tawaran penasihat hukum perusahaan untuk menerima ganti kerugian dan berjuang sendirian untuk menyuarakan kebenaran yang dia pahami terdapat dalam kasus ini. Putusan pengadilan yang memenangkan pihak perusahaan tidak membuatnya gentar, upaya peninjauan kembali yang dilakukan Cheeseman akhirnya berhasil, perusahaan tersebut dihukum untuk membayar sejumlah uang untuk ganti kerugian dan pabrik kulit di sekitar sungai tersebut ditutup. Akhirnya kebenaran yang mengatakan bahwa penyebab kematian anggota keluarga masyarakat disekitar pabrik terungkap. Pabrik tersebut terbukti bersalah secara hukum dan keluargapun puas telah mengetahui kebenarannya.

Jika berpikir secara kronologis banyak pesan yang bisa didapatkan dalam film ini. Walaupun ada beberapa kekosongan seperti tidak adanya upaya masyarakat untuk mengorganisir diri dalam membantu cheeseman dan heroisme yang agak absurd yaitu rela berhutang sampai bangkrut untuk membela kasus ini dan secara hukum banyak aspek yang bisa diperdebatkan secara akademis seperti pembuktian kesalahan perusahaan dan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun ada hal menarik disini, yaitu bagaimanapun berlikunya hambatan yang dialami oleh keluarga sekitar pabrik untuk mengungkap kebenaran mengenai penyebab kematian anggota keluarga mereka, pada akhirnya suara kebenaran tersebut didengarkan oleh hukum. Ada pesan optimisme yang disampaikan kepada masyarakat bahwa hukum tidak tuli dan bisu. Tidak selamanya uang dapat menyumbat telinga hukum dan menyumpal bibir keadilan. Memang ”untuk tetap bertahan” bukanlah suatu pilihan yang mudah. Sebagaimana yang dilakukan Cheeseman harus ada pemberontakan secara pribadi untuk memilih berpihak pada kebenaran. Jika tidak ada seorangpun yang akan memperjuangkannya, sebagaimana optimisme yang terdapat di film ini maka kebenaran sendirilah yang akan melahirkan Cheeseman-scheeseman berikutnya sebagai Kesatria Pejuang keadilan. Mungkinkah? Biarlah waktu yang akan menjawabnya.

Kawasan Budak Nusantara (Sebuah Refleksi)

KAWASAN BUDAK NUSANTARA (KBN)

(Sebuah Refleksi)

Oleh

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu

Tulisan ini adalah sebuah laporan observasi langsung di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang merupakan penghayatan empirik terhadap materi dasar yang sudah diberikan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum 2007. Observasi dilakukan selama sehari (Sabtu, 23 Maret 2007) dengan metode pengamatan tidak terlibat (nonparticipant observation) yaitu dengan melakukan wawancara sambil lalu terhadap pekerja, kepala keamanan dan pedagang kaki lima di sekitar wilayah KBN Cakung serta mengamati seluruh wilayah KBN Cakung dengan mengelilingi setiap area sambil mencatat hal-hal penting yang berkaitan dengan kenyataan sosial yang ada di daerah tersebut. Pengamatan ini tidak terikat pada suatu kerangka penelitian ilmiah yang bersifat sistematis, metodologis sehingga jenis observasi ini dapat digolongkan sebagai pengamatan tidak sistematis yang tujuan utamanya adalah sebagai bahan penghayatan terhadap materi dasar yang sudah diberikan dan sifatnya hanyalah sebuah refleksi terhadap kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat khususnya di daerah KBN Cakung..

Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Pembentukan Kawasan Berikat dimulai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22/ 1986, yang berlaku mulai 6 Mei 1986. Peraturan Pemerintah ini kemudian diubah dengan PP No. 14/1990. Tujuan utama pembentukan kawasan berikat adalah mendorong peningkatan ekspor sehingga perlu diberikan insentif di antaranya berupa fasilitas di bidang perpajakan termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian dikeluarkan PP No. 3/1996 yang mengatur bahwa atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Berikat diberikan penangguhan PPN. Pada tahun yang bersamaan, dikeluarkan juga PP No. 33/1996 tentang tempat penimbunan berikat yang mencabut PP No. 14/1990.

Pemberian fasilitas khusus yaitu berupa kemudahan di bidang kepabeaan, cukai dan perpajakan di Kawasan Berikat ternyata pada perkembangannya hanya dinikmati oleh mayoritas Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga hal ini menarik untuk dikritisi ketika tujuan utama pembentukan kawasan berikat untuk mendorong peningkatan ekspor namun pemanfaatannya sebagian besar dilakukan oleh perusahaan asing menimbulkan pertanyaan kepada siapakah keuntungan paling besar dapat dinikmati dengan adanya kebijakan tersebut? Apakah negara dalam hal ini dapat mendorong perkembangan ekonomi makro dengan meningkatnya kuantitas ekspor yang tentunya menambah devisa negara, atau ini hanyalah salah satu upaya penghisapan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia mengingat kegiatan ekspor yang dilakukan toh juga dilakukan oleh perusahaan asing bukannya perusahaan lokal. Jika demikian untuk apa pemberian insentif dilakukan? Jika argumentasi didasarkan atas keterbatasan modal dan kurangnya penguasaan teknologi dan rendahnya kualitas SDM, pertanyaannya kenapa pemerintah tidak mengupayakan pemberdayaan modal yang dimiliki pengusaha lokal dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang tentunya memiliki dampak perubahan sosial yang lebih besar ketimbang pemberian fasilitas tertentu kepada kelompok kecil yang notabene sebagian besar perusahaan asing? Disini jelaslah kepentingan mana yang lebih diutamakan oleh pembuat kebijakan. Suatu kebijakan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat namun lebih berorientasi pada penyuburan perbudakan model baru di Indonesia.

Tidak mudah menjawab pertanyaan diatas jika hanya mendasarkan analisis pada asumsi-asumsi tanpa disertai data-data pasti yang mendukung.Namun sebagai suatu kepastian hal ini tidak terlepas dari mengakarnya paham neoliberalisme di Indonesia sejak diamandemennya Undang-Undang dasar 1945 khususnya pasal 33. Neoliberalisme sebagai suatu paham yang merujuk pada perangkat ekonomi yang dominan di hampir semua negara di dunia yang membebaskan perusahaan swasta dari campur tangan pemerintah,termasuk dalam penentuan harga, investasi, dan juga dalam pengelolaan perburuhan. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia dalam banyak hal sudah berada dalam genggaman neo-liberalisme, sehingga program swastanisasi perusahaan-perusahaan negara (seperti penjualan saham Indosat pada zaman Presiden Megawati), dan akan banyak lagi terjadi bukanlah hal yang aneh. Sama halnya dengan keberadaan kawasan berikat yang secara awam dianggap ide cerdas bahwa dengan adanya pengumpulan perusahaan-perusahaan di suatu area tertentu disertai iming-iming insentif (campur tangan pemerintah??) diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan tentunya dapat memberikan ”setetes embun” dalam bentuk penyediaan lapangan kerja.Benarkah demikian??

Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung yang terletak di Jalan Raya Cakung Clincing, yang berjarak 5 Km dari Pelabuhan Tanjung Priok, merupakan sebuah kawasan yang memiliki luas 176,7 hektar dengan jumlah investor sebanyak 102 Perusahaan yang bergerak pada bidang usaha garment, cartoon box, hanger, sepatu, wig, sarung tangan, plastik, pencetakan kain, bubuk kimia, komputer, televisi, pencelupan, furniture, loundry,packaging, tusuk gigi, baju rumah sakit, bordir, makanan, perdagangan ekspor impor, jas hujan. Dari 102 perusahaan tersebut terdapat 23 Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), 1 perusahaan swasta dan 78 Perusahaan Modal Asing (PMA). Perusahaan-perusahaan Modal asing tersebut berasal dari Korea, Hongkong, Taiwan, Jepang, Singapura, Italia, Mauritus, India, Belgia.Hampir 80 % perusahaan yang berinvestasi disana adalah perusahaan asing. Hal ini menunjukkan adanya dominasi dari perusahaan asing yang mengindikasikan bahwa mayoritas majikan adalah pihak asing. Lain halnya dengan jumlah Tenaga Kerja Asing di seluruh wilayah KBN di Indonesia tahun 2006 yaitu sebanyak 75.089 pekerja domestik dan 422 pekerja asing. Dari pengamatan di KBN Cakung dapat dilihat mayoritas pekerja adalah pekerja domestik dan sebagian besar adalah perempuan.

KBN Cakung yang terlihat megah dan tertata rapi menimbulkan kesan bagi masyarakat yang mengelilinginya sebagai suatu tempat yang nyaman untuk bekerja. Hal ini tentunya disertai imajinasi kesejahteraan dan kemakmuran bagi pihak-pihak yang bekerja disana. Tidak heran dari hasil wawancara dengan kepala keamanan, pedagang bahkan kepada para pekerja didapatkan informasi bahwa sebagian besar pekerja di sana adalah penduduk sekitar. Minimnya kesempatan kerja dan rendahnya tingkat pendidikan ”memaksa” mereka untuk bekerja di sana setamat SMP dan SMA. Selain untuk mendapatkan pendapatan tambahan, adanya seleksi khusus (rekayasa kesadaran) untuk bekerja disana menimbulkan kesan bahwa bekerja di salah satu pabrik di KBN Cakung adalah sebuah keuntungan. Sehingga tidak mengherankan ketika sebagian besar pekerja disana menganggap bahwa perusahaan adalah pahlawan karena telah memberikan mereka pekerjaan. Hal ini yang membentuk mindset bahwa apapun yang ditentukan perusahaan adalah benar dan mereka harusnya berterima kasih telah diterima bekerja disana. Hal ini diperkuat oleh keterangan beberapa pekerja garment yang mengatakan bahwa mereka bekerja disana ”hanya kalau ada barang” sehingga mereka diberikan label pekerja borongan. Sistem upah yang mereka terima hanya apabila mereka mendapat ”order” untuk bekerja. Apabila tidak ada order mereka tidak bekerja dan tidak mendapat upah. Jika demikian mereka hanya menunggu sambil aktif mencari informasi dari perusahaan apakah ada pekerjaan untuk mereka. Disini dapat dilihat adanya suatu pola hubungan yang timpang, dimana seolah-olah pekerja yang paling butuh perusahaan, padahal dalam proses produksi pekerja memiliki peranan yang cukup penting juga. Bagaimana memikirkan hak apabila pola hubungan yang tercipta sudah timpang??

Paradigma yang timpang juga dapat disimpulkan dari keterangan seorang kepala kemananan yang mengatakan bahwa tidak semua syarat perjanjian kerja dapat dipenuhi oleh perusahaan. Asal ada konsensus antara pekerja dengan perusahaan maka dianggap perusahaan sudah menjalankan kewajibannya. Argumentasi ini didasarkan atas pertimbangan bahwa banyak perusahaan yang bangkrut hanya dalam waktu beberapa tahun karena tidak sanggup memenuhi hak-hak pekerja yang membuat perusahaan terus merugi karena ongkos produksi yang tinggi. Disini dapat dilihat adanya suatu hegemoni pemikiran bahwa apabila pekerja memaksakan haknya maka mereka akan kehilangan pekerjaannya. Kalau tidak ingin kehilangan pekerjaannya maka pekerja harus membantu perusahaan dengan mengurangi tuntutan atas haknya. Hal ini tentunya akan melegalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. Peristiwa pelarangan masuk perusahaan 463 buruh yang berdemonstrasi untuk menuntut 8 hak normatif dan 9 kepentingan buruh disertai mogok kerja pada tanggal 7-9 maret 2007 yang menyebabkan perusahaan rugi ratusan juta rupiah disertai rencana manajemen PT Elok Indobratama Agung untuk memPHK mereka yang ikut demonstrasi adalah salah satu contoh sikap arogan perusahaan.Walaupun serikat pekerja disana sudah menawarkan upaya berunding sampai dua kali namun tidak ada respon sama sekali dari perusahaan. (Kompas cyber media, 15 maret 2007). Hal serupa terjadi pada salah seorang pegawai di salah satu perusahaan. Menurut keterangan kepala keamanan pegawai tersebut diberhentikan tanpa batas waktu karena kesalahan dalam proses produksi dan tidak diberikan gaji selama masa berhenti tersebut. Disini ada ketidakpastian status dari pegawai apakah dia masih merupakan pekerja disana atau sudah di PHK.Perusahaan adalah bos, dan pekerja adalah budak maka segala keputusan bos adalah final. Sehingga dominasi perusahaan terhadap pekerja mirip dengan hubungan majikan dengan budak pada zaman dahulu. Memang tidak semua perusahaan bersikap seperti itu, namun penelitian lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KBN Cakung sangat penting untuk membuktikan kebenaran dari analisis terhadap permasalahan tersebut diatas.

Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa lengkaplah kriteria untuk mengatakan bahwa daerah Kawasan Berikat Nusantara sebagai kawasan Budak Nusantara. Kriteria tersebut antara lain:

1. Peranan yang besar dari investor asing menunjukkan bahwa negara Indonesia bangga mendapatkan belas kasihan dari negara lain dan pertolongan dari bangsa lain padahal dilain pihak justru negara lain yang diuntungkan dengan adanya insentif khusus bahkan hasil produksinya di ekspor ke Asia, Amerika, Eropa, Jepang yang merupakan daerah asal dari investor.

2. Penggunaan modal asing dan sumber daya asing sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang mudah menyerah, merasa diri lemah, dan menganggap negara lain lebih unggul daripada negaranya sehingga hal ini membuka peluang untuk terjadinya perbudakan kembali negara Indonesia oleh pihak asing dengan memanfaatkan rendahnya kemampuan berkompetisi dan produktivitas kerja.

3. Sikap pasrah sebagian besar pekerja yang menganggap bahwa perusahaan asing yang memberikan pekerjaan adalah perusahaan menunjukkan bahwa dominasi otot masih lebih besar ketimbang otak sehingga tidaklah mengherankan pekerja Indonesia selalu tertinggal baik dalam hal kualitas sumber daya manusianya dan kemampuan menguasai teknologi.

Dari kesimpulan tersebut diatas dapat disampaikan beberapa saran dan rekomendasi antara lain:

1. Meninjau ulang keberadaan Kawasan Berikat dan mengaudit potensi keuntungan negara dan kontribusinya bagi masyarakat apakah mensejahterakan rakyat atau hanya menguntungkan perusahaan asing.

2. Memperketat pengawasan pelaksanaan ketentuan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja di kawasan berikat nusantara.

3. Meningkatkan kualitas SDM para pekerja dengan memprioritaskan pada upaya pencerdasan struktural dengan memberikan kesempatan belajar sampai jenjang pendidikan tinggi lebih besar dengan kebijakan kuota khusus bagi anak-anak buruh untuk dapat mengikuti pendiodikan-pendidikan di universitas negeri.

4. Penyatuan sumber-sumber modal dalam negeri untuk mengelola sumber-sumber produksi untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia

Pencerahan

Kulihat sekumpulan burung
Mengepakkan sayap dengan berirama
Mengeluarkan gelombang ketenangan
Oh indahnya

Kutarik nafas dalam-dalam
Kupejamkan mata
Hembusan angin lembut terasa
Oh damainya

Terdengar alunan piano Sebastian Bach
terbuai diriku dalam setiap nada
Terbang dalam khayalan
Oh bahagianya

Kusentuh setiap benda disekitarku
Dengan takjub kubelai perlahan
Seperti anak kecil yang baru melihat dunia
Oh ajaibnya

Inikah namanya kesadaran
Semuanya tertangkap begitu jelas
Seluruh Panca Indra tersentak
Oh begitu mengagumkannya dunia


Jukaider Istunta Gembira Napitupulu
Pengelola Jurnal Refleksi Diri

Tuhan Aku butuh Engkau

Tuhan aku lelah
Ketidakberdayaan ini menyiksaku
Semuanya tidak terkendali
Seolah keadaan memberitahuku
Bahwa tanpaMu aku tidak bisa berbuat apa-apa

Tuhan berikan cintaMu
Rindu ini begitu menyiksa
Peluk aku dengan erat
Aku ingin menangis dipundakMu
Yang membuatku merasa tenang

Tuhan jangan tinggalkanku
Kesendirian menakutkanku
Keberanianku untuk melangkah hilang
Gelap, sungguh gelap
Aku kehilangan pengharapan

Tuhan berbicaralah
Sampai kapan Engkau diam?
Marahi aku jika aku salah
Tegur aku jika aku tidak benar
Keheningan ini jauh lebih menyiksa
Dari neraka sekalipun

Aku bingung
Aku sedih
Aku bimbang
Aku terduduk tersadar
Aku butuh Kau


Pedongkelan Raya, 26 Desember 2007

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu
Pengelola Jurnal Refleksi Diri

Selamat Datang Pembaca

Sebagaimana judulnya, Blog ini akan dipenuhi oleh tulisan-tulisan saya baik berupa puisi, artikel, renungan ataupun celotehan-celotahan yang merupakan refleksi dari keseharian saya dalam menjalani kehidupan.

Banyak hal yang bisa didapatkan ketika kita mengambil setiap makna dari kejadian-kejadian yang terjadi di dalam hidup ini. Sangat sayang jika hal tersebut hilang dan tidak terekam dengan baik dalam bentuk catatan-catatan yang tujuannya adalah untuk refleksi diri.Hal ini sangat bermanfaat untuk pertumbuhan diri dan kekayaan jiwa dalam membentuk kebijaksanaan diri memandang kehidupan sebagai sesuatu yang mengagumkan.

Itulah sebabnya Blog ini diberikan nama Jurnal Refleksi diri.Tempat dimana hati berbicara dalam bentuk kata.Kata-kata yang hidup karena tercipta oleh kehidupan dan untuk kehidupan. Dimana kehidupan terbingkai dalam keabadian dan kekekalan oleh sebuah kata.Untuk itulah engkau diletakkan disini wahai kata.Bersemayamlah dalam kesempurnaanmu.Kesempurnaan seorang manusia yang memahami hakekat dirinya yaitu untuk berkarya selama hidupnya.

Salam refleksi

Jukaider Istunta Gembira Napitupulu
Pengelola Jurnal Refleksi Diri